Friday, January 29, 2010

Menangguhkan pernikahan kerana masih belajar

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada suatu tradisi masyarakat zaman sekarang, yaitu perempuan atau orang tuanya menolak lamaran orang yang melamarnya kerena alasan ingin meyelesaikan pengajiannya di Universiti atau Perguruan Tinggi, atau karena anak (perempuan) ingin belajar beberapa tahun lagi. Bagaimana hukum masalah ini, apa nasihat Syaikh kepada orang-orang yang melakukan hal seperti itu, yang kadang-kadang anak perempuan itu sampai berusia 30 tahun belum menikah lagi.

Jawaban.
Hukumnya adalah bahawa hal seperti itu bertentangan dengan perintah Rasulullah S.A.W, sebab beliau bersabda.
"Artinya : Apabila datang (melamar) kepada kamu lelaki yang kamu redhai akhlak dan (komitmennya kepada) agamanya, maka kawinkanlah ia (dengan puterimu).
"Artinya : Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan lebih menjaga kehormatan diri"
Tidak mahu menikah itu bererti menyia-nyiakan maslahat pernikahan. Maka nasihat saya kepada saudara-saudaraku kaum Muslimin, terutama mereka yang menjadi wali bagi puteri-puterinya dan saudari-saudariku kaum Muslimat, hendaklah tidak menolak nikah (perkawinan) dengan alasan ingin menyelesaikan study atau ingin mengajar.
Perempuan boleh saja meminta syarat kepada calon suami, seperti mahu dinikahi tetapi dengan syarat tetap diperbolehkan belajar (meneruskan study) hingga selesai, demikian pula (kalau sebagai guru) mahu dinikahi dengan syarat tetap menjadi guru sampai satu atau dua tahun, selagi belum sibuk dengan anak-anaknya.
Menurut pendapat saya bahwa apabila perempuan telah tamat pengajian pada peringkat SPM dan mampu membaca dan menulis dengannya ia dapat membaca Al-Qur'an dan tafsirnya, dapat membaca hadits dan penjelasannya (syarahnya), maka hal itu sudah cukup, kecuali kalau untuk mendalami suatu disiplin ilmu yang memang difardhukan keatas ummat, seperti kedoktoran (kebidanan) dan lainnya, apabila di dalam studynya tidak terdapat sesuatu yang terlarang, seperti ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) atau hal lainnya maka tiada masalah untuk wanita belajar.

[ As'illah Muhimmah Ajaba 'Anha Syaikh Ibnu Utsaimin, hal 26-27]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 398-399 Darul Haq]

No comments:

Post a Comment